Di berbagai negara, Good Samaritan Law telah menjadi bagian penting dari sistem hukum untuk melindungi individu yang memberikan pertolongan darurat. Namun, di Indonesia, konsep ini belum diadopsi secara resmi. Artikel ini akan membahas pentingnya Good Samaritan Law dan bagaimana penerapannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Good Samaritan Law adalah hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada individu yang secara sukarela memberikan pertolongan darurat kepada orang lain yang sedang dalam bahaya. Hukum ini melindungi penolong dari tuntutan hukum jika terjadi kesalahan selama memberikan bantuan, asalkan tindakan tersebut dilakukan dengan niat baik dan tanpa kelalaian yang serius.
Saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang melindungi individu yang memberikan pertolongan darurat. Hal ini dapat membuat masyarakat ragu untuk membantu orang lain dalam situasi darurat karena takut akan konsekuensi hukum. Padahal, dalam konteks budaya dan sosial, masyarakat Indonesia cenderung memiliki semangat gotong royong dan saling membantu.
Mengapa Good Samaritan Law Penting ?
- Dengan adanya perlindungan hukum, lebih banyak orang akan merasa aman untuk memberikan pertolongan darurat, sehingga dapat meningkatkan respons dalam situasi kritis.
- Good Samaritan Law dapat mengurangi risiko tuntutan hukum yang tidak perlu terhadap individu yang berniat baik.
- Hukum ini dapat memperkuat nilai-nilai solidaritas dan gotong royong dalam masyarakat.
Meskipun penerapan Good Samaritan Law memiliki banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti kurangnya kesadaran hukum, perlu adanya edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya Good Samaritan Law. Banyak orang mungkin tidak menyadari bahwa mereka dapat menghadapi tuntutan hukum saat memberikan pertolongan darurat tanpa perlindungan hukum yang memadai. Regulasi yang Jelas, Pemerintah perlu merumuskan regulasi yang jelas dan komprehensif untuk melindungi para penolong darurat. Regulasi ini harus mencakup definisi yang jelas tentang tindakan yang dilindungi dan kondisi di mana perlindungan hukum berlaku.
Beberapa negara telah berhasil mengimplementasikan Good Samaritan Law dengan baik. Misalnya, di Amerika Serikat, setiap negara bagian memiliki versi Good Samaritan Law yang memberikan perlindungan hukum kepada penolong darurat. Di Kanada, hukum ini juga diterapkan secara luas dan telah membantu meningkatkan respons darurat di masyarakat.
Untuk mengadopsi Good Samaritan Law di Indonesia, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain :
- Melakukan penelitian mendalam tentang dampak dan manfaat Good Samaritan Law di negara-negara lain serta bagaimana hukum ini dapat diadaptasi untuk konteks Indonesia.
- Mengadakan kampanye kesadaran untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Good Samaritan Law dan bagaimana hukum ini dapat melindungi mereka saat memberikan pertolongan darurat.
- Bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan komunitas medis, untuk merumuskan dan mengadvokasi penerapan Good Samaritan Law.
Berdasarkan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR114/PUU-XXI/2023 PERIHAL PENGUJIAN MATERIIL KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, maka dapat sedikit dicuplik hal-hal sebagai berikut :
Pasal 531 KUHP merupakan makna yang esensial dan mendasar menurut kemanusiaan yang beradab, sehingga urgensi memberikan pertolongan dalam norma Pasal 531 KUHP merupakan suatu conditio sine qua non. Dalam kaitannya dengan "Good Samaritan Law", meskipun Indonesia tidak menganut “Good Samaritan Law” seperti di negara-negara yang diteliti oleh Pemohon dalam permohonannya, menurut Mahkamah esensi “pertolongan” dalam norma Pasal 531 KUHP memiliki intensi dan motif yang sama dengan "Good Samaritan Law", yaitu sama-sama menempatkan seseorang yang dalam/sedang menghadapi bahaya maut, yang menurut penalaran wajar, membutuhkan pertolongan. Artinya, norma Pasal 531 KUHP dan "Good Samaritan Law" sejatinya beranjak pada prinsip yang sama, yaitu adanya kepedulian pada keselamatan hidupmanusia (le soin a la securite de la vie humaine), meskipun dapat dipahami terdapat perbedaan konseptual antara "Good Samaritan Law" dan rumusan norma Pasal 531 KUHP, baik dari aspek dorongan/hasrat untuk menolong dan implikasinya bagi penolong. Pada konsep "Good Samaritan Law", faktor dorongan/hasrat untuk menolong terletak pada diri orang yang menyaksikan atau dapat dikatakan bersifat volunter.
Sementara, pada norma Pasal 531 KUHP, tidak hanya atas dasar sukarela, namun lebih karena dorongan yang dilatari oleh adanya kewajiban hukum dan tampak lebih bersifat imperatif. Sehingga, sikap “abai” terhadap keharusan memberikan pertolongan ketika seseorang menyaksikan bahwa ada orang yang sedang membutuhkan pertolongan karena menghadapi maut, namun orang yang menyaksikan kejadian tersebut tidak memberi pertolongan maka dapat dikenakan ancaman sanksi pidana. Konstruksi hukum demikian, menunjukkan bahwa ketentuan dalam norma Pasal 531 KUHP terlihat lebih impresif daripada "Good Samaritan Law" dalam memaknai arti pertolongan bagi seseorang yang sedang membutuhkan pertolongan karena menghadapi bahaya maut atau ancaman fisik yang dapat mematikan. Sehingga, adanya ancaman sanksi pidana dan sifat imperatif dari pertolongan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 531 KUHP merupakan wujud dari prinsip "beneficience dan nonmaleficence" yakni mendahulukan untuk mengatasi bahaya di satu sisi dan di sisi lain tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Ihwal ini juga sejalan dengan prinsip "primum non-nocere" (first, do no harm), yang dalam pemaknaan ini mengutamakan pertolongan dan tidak boleh menyakiti/merugikan orang lain. Dengan demikian, keharusan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam frasa norma Pasal 531 KUHP yang dimohonkan pengujiannya perlu dipertahankan eksistensinya agar masyarakat memiliki tanggung jawab sosial dan kemanusiaan (human and social responsibility) untuk menolong orang yang sedang menghadapi bahaya maut, terancam jiwanya dan/atau orang yang mengalami kecelakaan dalam lalu lintas.
Good Samaritan Law memang dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam meningkatkan respons darurat dan memperkuat solidaritas sosial, tetapi Pasal 531 KUHP dapat dijelaskan memiliki esensial lebih bila dibandingkan dengan Good Samaritan Law, untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai agar masyarakat akan memaknainya sebagai kewajiban dan siap untuk membantu sesama dalam situasi darurat, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan peduli.
.jpg)